Sjafruddin Prawiranegara (EYD : Syafruddin Prawiranegara) lahir pada 28 Februari 1911 dan meninggal pada 15 Februari 1989) adalah seorang negarawan dan ekonom Indonesia.
Ia memimpin Indonesia sebagai Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Sosoknya yang heroik menyelamatkan kedaulatan Republik Indonesia yang saat itu tengah kosong karena Presiden Republik Indonesia Soekarno ditangkap oleh Penjajah Belanda. Sehingga kekosongan itu diisi oleh Sjafruddin yang saat itu berada di Sumatera Barat.
Tidak tinggal diam, Sjafruddin pun melakukan berbagai upaya dalam melakukan perlawanan terhadap serangan penjajah.
==========
Ekonom Thee Kian Wie menuliskan bahwa Syafruddin, beserta tokoh-tokoh semasa seperti Sumitro dan Hatta, merupakan pembuat kebijakan yang Pragmatis, meskipun dibandingkan tokoh-tokoh lain pada masa itu pandangan ekonomi Syafruddin dianggap lebih terbuka terhadap investasi dan modal asing. Ia mengedepankan sosialisme religius dengan sistem ekonomi pasar bebas, dan menganggap bahwa pada masa itu belum waktunya untuk menjalankan nasionalisasi berbagai industri.
Pandangan-pandangan ini sering berseberangan dengan Sumitro, yang lebih nasionalis. Sumitro beranggapan bahwa pemerintah Indonesia harus bertindak langsung untuk membantu industrialisasi, sementara Syafruddin tidak percaya bahwa badan usaha milik negara dapat beroperasi dengan efisien.
Syafruddin ingin proses nasionalisasi dilangsungkan secara bertahap, dan berpendapat bahwa investasi dan modal asing berdampak positif untuk ekonomi Indonesia.
Meskipun Syafruddin setuju dengan prinsip keadilan sosial dan menghargai upaya organisasi-organisasi komunis di Eropa dalam pergerakan buruh, ia menolak Marxisme secara fundamental karena prinsip ateisme dalam paham komunis. Menurut Syafruddin, seorang Muslim atau Kristen tidak dapat menjadi seorang komunis sepenuhnya.
Ia beranggapan bahwa banyak Muslim yang bergabung dengan organisasi komunis karena ketidakpahaman atas asas-asas dalam komunisme,dan juga beranggapan bahwa Marxisme bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Meskipun begitu, pandangan teologis Syafruddin dapat dianggap liberal, dengan interpretasi yang mengedepankan Al-Qur'an di atas Hadits.
Ia juga tidak menganggap bunga bank sebagai riba. Syafruddin mendukung program keluarga berencana di bawah Suharto meskipun adanya fatwa yang menentang kebijakan tersebut, dan juga menentang pendirian negara Islam seperti Pakistan dengan anggapan bahwa struktur negara tersebut bersifat memaksakan agama Islam ke penduduk Indonesia lainnya.
0 Komentar